Inspektorat NTB Cek Lapangan Audit Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha

BIMA-Tim audit dari Inspektorat Provinsi NTB cek lapangan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima. Kegiatan itu sejak Rabu 12 Agustus 2026, hingga Sabtu 15 Agustus 2026 masih berlangsung.

Selain memeriksa dokumen dan mewawancara para guru di SMAN 1 Woha, tim Inspektorat NTB yang beranggotakan 7 orang itu juga akan melakukan kegiatan serupa terhadap pihak ketiga selaku penyedia berbagai pengadaan. Seperti, penyedia mebler, distributor buku hingga beberapa toko tempat pembelian peralatan olahraga.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Hamka J membenarkan adanya tim dari Inspektorat NTB di SMAN 1 Woha. “Mereka datang cek lapangan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Hamka.

Bacaan Lainnya

Ia memastikan proses PKKN kaitan kasus dana BOS masih berjalan. Semua dokumen sudah diserahkan dan belum ada permintaan kekurangan dokumen lagi. “Yang pastinya proses penghitungan sedang berjalan,” terangnya.

Sebelum cek lapangan dilakukan, Penyidik Kejaksaan mengirim surat permintaan audit PKKN kepada Inspektorat.

Kemudian antara Auditor dan penyidik melakukan gelar perkara awal untuk menyamakan persepsi dan melihat unsur perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, auditor menelaah dokumen awal, menilai kecukupan bukti, lalu menerbitkan Surat Tugas dan menyusun Program Kerja.

Setelah itu Auditor turun ke lapangan untuk mengumpulkan, menguji, serta memverifikasi bukti fisik dan data transaksi. Tahapan akhirnya, berupa Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan hukum.

Setelah mengantongi LHA dan memastikan kerugian negara, penyidik baru menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana BOS jilid 2 mulai diselidiki oleh Kejaksaan setelah ada laporan dari guru di sekolah setempat.

Penyelidik Kejaksaan secara maraton melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Beberapa pekan kemudian, penyelidikan meningkatkan status penanganan menjadi penyelidikan.

Tim kemudian menemukan alat bukti yang cukup sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di SMAN 1 Woha. Sejumlah barang bukti, antara lain berupa sejumlah dokumen maupun peralatan Sarpras diamankan penyidik.

Setelah rampung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, penyidik meminta bantuan Inspektorat Provinsi NTB untuk melakukan PKKN.

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka, karena proses PKKN masih berlangsung. (man)

Pos terkait