Kota Bima, Detailntb.com— Temuan kaitan pembayaran honor bukan hanya pada tim Forkopimda saja. Honor di BPKAD Kota Bima senilai Rp1,5 miliar menjadi temuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2022 menemukan pemborosan penggunaan anggaran.
Dalam catatan BPK Perwakilan NTB, diketahui pembayaran honorarium pengelola keuangan pada BPKAD Kota Bima senilai
Rp1.527.703.750, tidak diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen SPJ honorarium Pengelola Keuangan
pada BPKAD Kota Bima selama tahun anggaran 2022, diketahui pembayaran honorarium pengelola keuangan direalisasikan untuk ASN senilai Rp1.410.275.000,00 dan Non ASN senilai Rp. 244.400.000,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran honorarium pengelola keuangan, diketahui di dalamnya terdapat ASN dan Non ASN yang seharusnya tidak berhak menerima senilai Rp1.527.703.750 miliar.
Hal ini dikarenakan honorarium pengelola keuangan tersebut tidak diatur Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022.
BPK memberi catatan Sekretaris Daerah dalam menyusun standar harga satuan daerah tidak berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran juga tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi belanja honorarium
Penanggung Jawab pengelola keuangan dan honorarium pengelola keuangan daerah.
Kemudian bendahara pengeluaran OPD terkait tidak melaksanakan tugasnya dalam pencairan
belanja honorarium Penanggung Jawab pengelola keuangan dan honorarium pengelola keuangan daerah.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar merevisi SK Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sesuai dengan
besaran honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
BPK NTB juga merekomendasikan penghentian pembayaran honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Kepala BPKAD Kota Bima M Saleh saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut mengakui sudah mengetahuinya. Tapi jika tidak sesuai Perpres, maka bisa berpedoman pada Perwali atau SK Wali Kota.
“Catatan BPK ini akan direvisi sesuai dengan rekomendasi. Kalau menghentikan pembayaran, tentu akan dihentikan, dan berpedoman pada Perpres tersebut,” katanya. (ck)