Jaksa Tuntut 9,6 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Saprodi 1 Tahun Penjara

BIMA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa terhadap dua terdakwa kasus korupsi Saprodi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman mengatakan, sidang kasus dugaan korupsi Saprodi telah berakhir di pengadilan tingkat pertama.

Dia menjelaskan, majelis hakim memvonis terdakwa I Muhammad dengan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa II Nurmayang Sari dengan pidana 1 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Keduanya dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp. 86.844.000 juta dan terdakwa II Nurmayang Sari membayar uang pengganti Rp. 43. 422.000 juta.

Pembayaran uang pengganti itu masing-masing dengan ketentuan apabila terdakwa I dan terdakwa II tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa atau dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta maka hukuman diganti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun,” terangnya.

Putusan majelis hakim tingkat pertama itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima.

Untuk terdakwa I Muhammad dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa II Nurmayang Sari dituntut 9 tahun dan 6 bulan dan membayar denda masing-masing Rp. 500 juta.

Selain itu, Jaksa menuntut terdakwa I Muhammad dan terdakwa II Nurmayang Sari untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp. 877.309.666 juta.

Pembayaran uang pengganti ini dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Apabila tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 9 bulan,” ungkapnya. (ck)

Pos terkait