KOTA BIMA – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyampaikan hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg kepada Partai Politik (Parpol), Sabtu (24/6).
Hal itu sesuai dengan jadwal dan program kegiatan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon tersebut disampaikan oleh KPU Kota Bima melalui SILON Partai Politik.
Plh. Ketua KPU Kota Bima, Yety Safriati, menjelaskan selain menyampaikan BA hasil Vermin melalui SILON Partai Politik, KPU Kota Bima juga memberikan penjelasan secara detail terhadap hasil vermin masing-masing Bacaleg di setiap Parpol secara langsung.
Selain itu, lanjut dia, dijelaskan juga mekanisme perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, terhadap dokumen persyaratan yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Alhamdulillah siang tadi kami melaksanakan kegiatan penyampaian hasil vermin dokumen persyaratan Bacaleg bersama Partai Politik, bertempat di aula Kantor KPU Kota Bima,” ucapnya.
Untuk jadwal penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023.
Lanjut Yety, terhadap dokumen persyaratan Bacaleg yang masih berstatus BMS, akan dilakukan perbaikan dan penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan sesuai tahapan. Yaitu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, melalui SILON Partai Politik.
“Satu per satu hasil vermin terhadap dokumen persyaratan Bacaleg kami sampaikan kepada Partai Politik, kemudian bagaimana mekanisme perbaikannya pun ikut kami sampaikan,” tutur Yety.
BA hasil Vermin dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima selain diserahkan kepada Parpol, disampaikan juga kepada Bawaslu Kota Bima, melalui SILON Bawaslu.
“Kegiatan pemberian penjelasan hasil vermin dokumen persyaratan Bacaleg pun, disaksikan oleh Bawaslu Kota Bima,” ujarnya.
Yety menegaskan, selama masa perbaikan, Tim Helpdesk KPU Kota Bima standby setiap hari, ntuk memastikan, pemberian pelayanan informasi kepada Partai Politik tetap terlayani.
“Jika ada hal-hal yang belum jelas, Helpdesk kami selalu ada di kantor dari hari Senin sampai Minggu, silahkan berkonsultasi, kami siap melayani,” tutup Yety. (ck)