BIMA-Hingga kini 373 orang tenaga ASN PPPK guru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum menerima rapelan gaji untuk bulan Juni dan Juli tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, para tenaga PPPK itu sudah terhitung mulai aktif pada Juni tahun 2023, namun baru gaji per Agustus 2023.
Salah seorang guru PPPK inisial NR, mengaku belum menerima pembayaran gaji rapelan untuk bulan Juni dan Juli tahun 2023.
“Kalau dalam SK kita diangkat terhitung bulan Juni 2023. Artinya, mulai bulan Juni harusnya kita sudah menerima gaji,” ucapnya via sambungan WhatsApp.
Selain bulan Juni, NR juga mengaku gaji untuk bulan Juli tahun 2023 juga belum dibayar oleh Pemkab Bima.
“Sampai detik ini, gaji kita bulan Juni dan Juli belum dibayar. Untuk bulan Agustus 2023 sudah dibayar,” ungkapnya.
NR menerangkan, bukan hanya dirinya saja yang belum menerima pembayaran gaji, tetapi untuk 363 orang tenaga PPPK guru juga belum menerima gaji untuk bulan Juni dan Juli.
Gaji per bulan yang diterima para tenaga PPPK berfariasi dengan yang lainnya. Hal itu tergantung ada atau tidaknya tanggungan anak yang sekolah.
“Kalau ada anak yang masih sekolah, per bulan kita bisa menerima gaji 3,6 juta sampai 3,8 juta. Lumayan sih ukuran kita,” imbuhnya menerangkan.
NR membandingkan dengan guru ASN PPPK lingkup Pemkot Bima yang bulan dan tahun pengangkatannya sama dengan mereka.
“Kalau PPPK yang mengabdi di Kota Bima, rapelan gaji bulan Juni dan Juli 2023 sudah mereka terima. Padahal pengangkatan mereka sama dengan kita,” terang dia membandingkan.
NR mempertanyakan, adanya perbedaan antara PPPK yang mengabdi Kota Bima dengan yang mengabdi di Kabupaten Bima.
“Kenapa bisa ada perbedaan gitu, padahal sumber uangnya sama-sama dari negara,” imbuhnya.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, yang dihubungi belum bisa memberikan penjelasan.
“Kami akan koordinasikan dulu,” ucapnya via pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zainuddin, membenarkan masih ada gaji tenaga guru PPPK yang belum dibayar.
“Benar masih ada, itu untuk bulan Juli saja. Untuk bulan Juni tidak ada karena SK terhitung per 1 Juli 2023,” ujarnya via sambungan WhatsApp.
Dia mengatakan, untuk pembayaran gaji bulan Juli masih dilakukan konsultasi dengan pihak BPKAD Kabupaten Bima.
“Kami masih konsultasikan dengan BPKAD mengenai pembayarannya. Yang pasti bukan dua bulan, cuma untuk bulan Juli saja yang belum dibayar. Itupun guru PPPK non TPU saja,” pungkasnya. (man)