KOTA BIMA-Penyidik KPK menemukan sejumlah modus maupun peran eks Wali Kota Bima H M Lutfi dalam kasus dugaan korupsi selama menjabat mulai 2018 hingga 2023.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik lembaga anti rasuah itu.
Firli menceritakan awal mula adanya pengaduan masyarakat kepada KPK.
Saat menggelar konferensi pers di gedung KPK pada Kamis (5/10) malam, Firli menjelaskan, pengaduan masyarakat tersebut dianalisis dan dilakukan telaah lebih mendalam.
Atas hasil telaahan tentang dugaan tindak pidana korupsi, dan KPK menemukan adanya suatu peristiwa tindakan korupsi.
“Dan pada malam hari ini kami tetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI Wali Kota Bima periode 2018-2023,” ungkapnya.
Firli membeberkan, sekitar tahun 2019 MLI bersama dengan keluarga mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Tahap awal pengondisian dengan meminta berbagai dokumen proyek yang akan dikerjakan diberbagai Dinas Kota Bima, antara lain Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
Selanjutnya MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.
“Proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” terangnya.
Diakui Firli, nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk anggaran tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Kemudian MLI secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
“Proses lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” bebernya.
Atas pengkondisian tersebut tambah Firli, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp. 8,6 miliar.
Di antaranya, proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, listrik dan penerangan jalan umum perumahan Oi Fo’o.
Setor uang gratifikasi ke keluarga
Selain pengondisian sejumlah pekerjaan proyek sejak tahun 2019 lalu, Firli juga membeberkan teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI.
“Termasuk ke anggota keluarganya,” ungkapnya.
Selain setor, KPK juga ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI, di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.
“Tim penyidik tentu terus akan melakukan pendalaman atas hal tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tambah Firli, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i dan atau Pasal 12 Huruf B besar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Peraturan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)