BIMA-Mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi menjalani pemeriksaan lanjutan selama 7 jam pada (24/10/2023). Apakah penyidik KPK mendalami keterlibatan pihak lain?
Kuasa hukum H. M Latif, Abdul Hanan, yang dihubungi, membenarkan kliennya diperiksa lagi oleh penyidik di gedung KPK RI.
“Benar, kemarin ada pemeriksaan oleh penyidik terhadap klien saya,” ucap dia vianpesan WhatsApp, (24/10) malam.
Hanan mengaku, kliennya disuguhkan sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik. Dia enggan menjabarkan pertanyaan apa saja yang hendak digali ulang oleh penyidik.
“Totalnya ada 20 pertanyaan ya. Apa saja yang ditanyakan, sudah menyangkut materi penyidikan, silakan sama penyidiknya,” imbuhnya.
Hingga Selasa (24/10) kemarin, H. M Lutfi sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status tersangka.
“Pemeriksaan pertama saat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung penahanan (5 Oktober 2023). Hari ini pemeriksaan kedua,”
Lutfi jalani pemeriksaan di ruang penyidik gedung merah putih mulai Pukul 10.00 WIB. Diberi kesempatan istirahat satu jam, pemeriksaan berlanjut.
Pemeriksaan berkaitan dengan peluang penetapan tersangka baru? Hanan enggan menjawab. “Sekali lagi itu ranahnya penyidik,” tegasnya.
Pemeriksaan Wali Kota periode 2018-2023 ini sekaligus bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan 20 hari, sejak Lutfi diumumkan sebagai tersangka 5 Oktober 2023 lalu.
Dengan begitu, otomatis penahanan diperpanjang karena berkas dianggap penyidik belum lengkap untuk dilimpahkan ke JPU KPK.
“Klien saya penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan. Masa penahanan akan diperpanjang mulai 25 Oktober dan selesai pada 3 Desember 2023,” sebut Hanan. (man)