BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi bersurat ke Mahkamah Agung (MA) RI mempertanyakan putusan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran.
Dalam surat yang dikirim tertanggal 30 Oktober 2023 itu, penuntut umum mempertanyakan putusan terdakwa Drs. H. Sirajudin MAp yang hingga kini belum juga ada.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, SH, mengatakan telah mengirim surat ke MA RI kaitan putusan korupsi Bansos kebakaran.
“Kita sudah bersurat secara resmi ke MA RI melalui Pengadilan Negeri Raba Bima,” ucapnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/11).
Surat tersebut dikirim ke MA, sambung mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya itu, menyusul putusan untuk terdakwa atas nama H Sirajudin yang belum turun.
“Sampai detik ini kami belum menerim salinan putusan dari terdakwa Sirajuddin. Kenapa belum turun, itu yang kami tanyakan ke MA,” tutur pria yang diakrabi disapa Yabo itu.
Sebelum bersurat, sambung mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Mataram prihal putusan dimaksud.
“Jawaban dari koordinasi tersebut diketahui salinan putusan kasus tersebut atas nama terdakwa H. Sirajudin belum ada, sehingga kami bersurat ke MA,” jelasnya.
Sementara, putusan tingkat kasasi terhadap terdakwa (terpidana) Ismud dan Sukardin kaitan dalam perkara yang sama sudah turun.
Bahkan kedua terdakwa sudah kami eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.
Kenapa putusan terdakwa Sirajudin belum juga turun padahal kasus yang sama, itu yang dipertanyakan.
Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin dieksekusi di Lapas Mataram, Kamis (12/10/2023).
“Sudah dieksekusi tadi pukul 09.35 pagi di Lapas Mataram,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat via pesan WhatsApp.
Saat proses eksekusi tidak ada hambatan dan kedua terpidana didampingi oleh kuasa hukum Syarifudin Lakuy.
Proses eksekusi dilakukan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap dan petikan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI diterima oleh JPU.
Dalam amar petikan putusan tingkat kasasi, Ismud dan Sukardin divonis bersalah. Keduanya masing-masing divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan membayar denda Rp. 50 juta. (man)