BIMA-Hingga kini terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran, Ismud belum dipecat meski putusan telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Bahkan terpidana Ismud telah dieksekusi penuntut umum di Lapas Mataram tertanggal 12 Oktober 2023 lalu.
Informasi yang diperoleh, hingga artikel ini dimuat belum ada pihak Pemkab Bima yang berkoordinasi maupun mengambil salinan putusan terpidana Ismud di Kejaksaan Negeri Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat.
“Setahu saya belum ada yang datang dari Pemkab Bima berkoordinasi maupun mengambil salinan putusan tersebut,” ucapnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2023).
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, mengaku berkas pemecatan terhadap terpidana Ismud tengah dalam proses.
“Sedang (surat permintaan salinan putusan) proses,” ujarnya menjawab wartawan via pesan WhatsApp.
Pemecatan Ismud merujuk pada amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi terpidana korupsi Bansos kebakaran tahun 2019 di Lapas Mataram.
Mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud divonis bersalah oleh hakim tingkat kasasi dengan menghukum 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain terpidana Ismud, hakim juga memvonis bersalah terhadap Surkardin, terdakwa dalam berkas terpisah.
Surkardin yang merupakan tenaga honorer pada Dinas Sosial Kabupaten Bima itu juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saat ini, penuntut umum masih menunggu putusan tingkat kasasi terhadap terdakwa H. Sirajuddin MAP, yang juga tersangkut dalam perkara yang sama. (man)