BIMA-Antara penyidik dengan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima melakukan serah terima tersangka dugaan korupsi dana nasabah PD BPR NTB pada (04/12/2023).
Hal ini menandakan dalam waktu dekat ini perkara yang merugikan daerah sebesar Rp. 548562403 juta itu akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Deby F Fauzi, membenarkan telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka AR.
“Benar, kemarin (Senin) sudah diserahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ucapnya via pesan WhatsApp.
Tahap dua tersangka AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada PD. BPR NTB Bima Cabang Sape tahun 2014-2017 dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Tersangka AR disangka melanggar primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangka dengan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA di Mataram,” tandasnya. (man)