Kejari Bima Limpahkan Berkas Korupsi di Distan Kota Bima 

BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melimpahkan berkas perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima untuk disidangkan.

Tim jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram pada Jumat (26/7).

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Bima menetapkan mantan Kepala Distan Kota Bima, Sulistiyanto, sebagai tersangka tunggal dengan pasal 12 e dan 12 f Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat yang dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut.

“Benar, berkasnya sudah kami limpahkan tadi di Pengadilan Tipikor Mataram,” ucapnya cia sambungan whatsapp.

Pelimpahan berkas tersebut sebagai tahapan awal untuk dimulainya persidangan. 

“Untuk tersangka tetap ditahan dan telah dititip di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” terangnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sulistiyanto ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai Kepala Distan Kota Bima.

Sulistiyanto disangka melakukan Pungutan Liar (Pungli) anggaran untuk perjalanan dinas dan pemotongan biaya operasional masing-masing bidang. (man)

Pos terkait