MATARAM-Bawaslu Kabupaten Bima mengawasi proses pemeriksaan kesehatan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima di RSUP NTB.
Kedua Paslon tersebut yakni Muhammad Putera Ferryandi-Hj. Rostiati dan Ady Mahyudi-dr. Irfan. Kedua Paslon telah menjalani proses tes kesehatan.
Sebagaimana dijadwalkan dalam PKPU 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan calon dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd mengatakan selain melakukan pengawasan, pihaknya juga menyampaikan surat imbauan untuk pihak RSUD.
“Imbauan itu sebagai upaya kami untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemeriksaan kesehatan, mengingat semua tagapan memiliki potensi rawannya masing-masing,” ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya harus memastikan seluruh proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai aturan dan berharap seluruh pasangan calon sehat dan siap berkompetisi di Pilkada nanti.
Hasnun menyampaikan isi imbauan yang disampaikan Bawaslu pada RSUP NTB yang di antaranya terkait pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Paslon.
Di antara item yang akan diperiksa, yakni pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta menetapkan dan menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai syarat pemenuhan dokumen pencalonan untuk Paslon.
“Kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut bersifat mengikat, maka kewajiban kami harus benar-benar memastikan semua proses pemeriksaan dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga dokumen yang dihasilkan sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” pungkas Hasnun. (man)