BIMA-Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengkonfrontasi keterangan nasabah dengan Ketua Kelompok terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Woha.
Sebanyak 7 orang nasabah dihadapkan dengan Ketua Kelompok inisial MY. Di hadapan jaksa, MY membeberkan aliran uang KUR milik para korban.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan telah mengkonfrontasi keterangan para pihak, antara nasabah dengan ketua kelompok MY.
“MY mengakui mengambil buku rekening nasabah atas perintah AR,” ungkapnya dihubungi via whatsapp.
Salah satu nasabah, Suryati juga mengakui telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan untuk kedua kalinya pada Kamis (12/9).
Pada pemeriksaan kali ini, kata Suryati, mereka dihadapkan dengan seseorang inisial MY. Warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo ini disebut-sebut pengambil buku rekening dan ATM para nasabah saat pengajuan pinjaman 2021 silam.
“Semua keterangan kami dengan MY diadu (konfrontasi). MY tidak mampu berkata-kata, awalnya dia tidak mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Saat konfrontasi berlangsung, sambung Suryati, MY mengakui meminta dan mengambil buku rekening dan ATM milik mereka.
“Di hadapan kami dan jaksa, MY mengakui buku rekening dan ATM diserahkan pada seseorang atasannya yang biasa dipanggil Udin (Assrarudin),” ungkapnya.
Menurut MY, kata Suryati, tidak tahu menahu nilai uang yang ada dalam ATM maupun yang mencairkan uang tersebut.
“Tapi kami sudah mengetahui siapa yang mencairkannya. Uang yang ada dalam ATM totalnya 50 juta. Dicairkan pertama kali 31 juta dan sisanya 19 juta ditransfer ke rekening pribadi seseorang,” sebut Suryati.
Informasi tersebut menurut Suryati, diperoleh dari salah seorang pegawai bank yang mengetahui persis aliran dana uang.
“Sebelum kami diperiksa jaksa, ada seorang pegawai bank yang memberitahukan hal tersebut,” akunya. (man)