Kasus Korupsi Kapal Dishub Bima Segera Disidang

BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek kapal muatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 928.401.000 juta itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk segera disidangkan.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Abdul Haris mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek kapal di Dishub Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

“Hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang,” terangnya melalui press realis.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 928.401.000 juta itu penyidik menetapkan 4 orang tersangka, yakni MS, SA, AF dan AS.

Keempat orang tersebut ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

“Pelimpahan ini telah dinyatakan lengkap untuk ditetapkan hari sidang. Keempatnya masih ditahan dan dititipkan di LP Mataram,” ujarnya.

Pada tahun 2019 silam, Dishub Kabupaten Bima mengadakan dua unit kapal muatan penumpang. Sejak dibuat hingga sekarang kedua kapal tersebut tidak dapat difungsikan.

Perbuatan para tersangka (MS, SA, AF, dan AS) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 928.401.000.00,-.

Para tersangka disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (man)

Pos terkait