KPU Kabupaten Bima Tekankan Ketentuan pada Kontestan Pilkada

BIMA-Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder membahas pelaksanaan tahapan kampanye yang digelar Bawaslu di Ruma Dinning, Rabu (2/10) pagi.

Pada kesempatan ini, Ady menekankan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bersama kontestan Pilkada 2024 dalam pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan selama sepekan.

Di antaranya, jadwal dan zona lokasi kampanye putaran pertama yang telah disepakati bersama oleh kedua pasangan calon disaksikan para pihak. Di dalamnya juga memuat kesepakatan soal waktu mulai dan berakhir kampanye setiap hari.

Bacaan Lainnya

“Untuk jadwal dan zona kampanye putaran pertama kita sepakati sampai 18 Oktober sedangkan putaran kedua akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam waktu dekat sambungnya, KPU akan kembali mengundang Paslon untuk rapat koordinasi membahas jadwal kampanye putaran kedua. Sekaligus terkait jadwal Kampanye Rapat Umum dan Debat Paslon.

Ady juga menyinggung soal ketentuan jumlah dan spesifikasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bima agar menjadi panduan bagi Paslon dan tidak mengadakan di luar ketentuan.

Rapat koordinasi juga dihadiri Anggota KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis dan Abdurrahman. Kemudian Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BKD, Bakesbangpol, Sat Pol PP, Dinas Kominfo dan Penghubung Paslon. (man)

Pos terkait