Bukti Kasus Amplop Berisi Uang-Stiker Paslon di Pilkada Bima Dilengkapi

BIMA-Pelapor melengkapi kekurangan alat bukti yang diminta Bawaslu Kabupaten Bima terkait kasus pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon (Paslon). 

Menurut pelapor, Bawaslu mengembalikan laporan untuk memenuhi kekurangan alat bukti berupa amplop dan uang.

“Kekurangan alat bukti ini sudah saya penuhi dan telah diserahkan ke sekretariat Bawaslu Kecamatan Palibelo,” ucap Amuddin, pelapor kasus pembagian amplop berisi uang dan stiker saat dihubungi Rabu 30 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Amuddin yang juga Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo itu mengaku, tidak ada alat bukti lain yang diminta pihak Bawaslu untuk dipenuhi.

“Cuma itu saja (amplop dan uang), dan sudah saya antarkan” ujarnya lagi menjawab wartawan.

Oknum Kepala Desa (Kades) Roi inisial A yang sudah berupaya dihubungi berkali-kali tidak merespon. Dihubungi via pesan whatsapp, juga belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, Amuddin melaporkan dugaan pembagian uang sogok dalam Pilkada serentak 2024 di Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, menyampaikan telah mengembalikan laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker salah satu Paslon Gubernur NTB dan Bupati Bima.

“Kami telah menelaah laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker, dan laporan tersebut kami simpulkan dikembalikan lagi ke pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya dihubungi Rabu 30 Oktober 2024.

Taufiq mengaku, berdasar hasil telaah atas laporan pelapor disimpulkan laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker belum cukup bukti untuk diregistrasi sebagai laporan yang ditangani.

“Laporan tersebut kami kembalikan lagi ke pelapor untuk melengkapi lagi kekurangan alat bukti dimaksud. Pelapor kami beri waktu 2 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut,” tuturnya.

Amuddin melaporkan pembagian amplop berisi uang dan stiker Paslon Gubernur NTB dan Bupati Bima.

Dalam amplop yang dibagi oknum Kades Roi inisial A itu berisi stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu M Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dan stiker Bupati dan Wakil Bupati Bima, M Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros).

Amuddin menceritakan, kasus ini terungkap berawal usai salat subuh pada Minggu. Ia tidak sengaja berpapasan dengan dua Ketua RT dan seorang Ketua RW di Kecamatan Palibelo. 

Kepada Amuddin, salah seorang Ketua RT menceritakan dipanggil oleh Kepala Desa Roi dan menerima amplop berisi uang Rp100 ribu dan stiker Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros. 

“Kades hanya menyampaikan uang tersebut untuk membeli rokok dan kebutuhan lain. Amplop ini hanya diberikan kepada Ketua RT dan RW, bukan kepada masyarakat umum,” ujar Amuddin.

Dirinya juga menuturkan, tidak semua amplop berisi stiker pasangan calon, namun setiap amplop berisi uang Rp100 ribu. 

“Menurut penerima amplop, uang ini diklaim berasal dari sisa anggaran dana desa (ADD) yang berjumlah 3 persen,” tambahnya.

Bukti dugaan politik uang ini telah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bima, beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan tersebut. (man)

Pos terkait