BIMA-Oknum Kepala Desa (Kades) Ngali Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima inisial IW resmi dilapor ke Bawaslu Kabupaten Bima atas dugaan terlibat kegiatan politik praktis.
Oknum aparatur “tertangkap” terlibat mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi-Irfan (Ady-Irfan) beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, membenarkan telah menerima laporan dugaan keterlibatan oknum Kades Ngali dalam kegiatan politik praktis.
“Benar sudah kami terima laporannya (Kades Ngali). Dan laporannya sudah teregister di Bawaslu,” ucapnya dihubungi malam ini, Rabu 30 Oktober 2024.
Taufiq mengatakan, oknum Kades Ngali tersebut dilaporkan terlibat kegiatan kampanye salah satu Paslon di desa setempat.
“Pelapor melampirkan bukti berupa foto dan video yang menerangkan oknum Kades tengah berada di tengah-tengah kerumunan kampanye,” tuturnya.
Meski berada dalam areal kampanye Paslon, Taufiq menerangkan, yang bersangkutan tidak mengenakan baju Paslon, tidak mengenangkan lambang partai maupun mengacungkan jari dengan maksud tertentu.
“Terlapor hanya berada di tengah-tengah kerumunan kampanye salah satu Paslon,” tegasnya.
Karena demikian, sambung Taufiq, oknum Kades Ngali dapat dijerat dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
“Dalam waktu lima hari ke depan kami akan melakukan klarifikasi kepada para pihak untuk pengumpulan keterangan dan bukti,” tandasnya. (man)