Buntut Pileg Habiskan Rp 2 Miliar, Empat Sekawan Dilapor Menipu

BIMA-Dari Kepala Desa (Kades), Kepala UPT, Ketua Yayasan dan hingga Camat dilapor ke Polisi. Empat sekawan ini dituduh menipu dan menggelapkan uang mencapai Rp 2 miliar. 

Keempatnya resmi dilapor korban dengan registrasi nomor laporan: STTLP/K/1060/X/2024/NTB/Res Bima Kota atas tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan.

Korban Ardiansyah telah melaporkan oknum Camat Ambalawi Kabupaten Bima inisial AM, Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Ambalawi inisial L, oknum Kades Nipa inisial M dan oknum Ketua Yayasan Nurul Haq.

Bacaan Lainnya

Keempat orang tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan uang dengan jumlah akumulasi sebesar Rp. 2 miliar. 

Ardiansyah menceritakan, kasus tersebut bermula saat istrinya masuk di bursa Pemilu Legislatif sebagai Caleg di Daerah Pemilihan Ambalawi-Wera.

Suatu hari, cerita Ardiansyah, oknum Korwil mengundang dirinya di Kantor UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Ambalawi.

Saat pertemuan berlangsung, kata Ardiansyah, juga hadir para Kepala Sekolah SD hingga PUAD di Kecamatan Ambalawi.

“Juga hadir Camat Ambalawi. Ada pertemuan, hadir. Tidak mungkin tidak dikasi atau tidak menerima uang,” tambahnya dihubungi via whatsapp, Jumat 1 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Ardiansyah, membahas tentang pencalonan istrinya hingga strategi pemenangan. Termasuk biaya yang harus dikeluarkan.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati, 1 suara harganya 250 ribu. Nanti yang muncul bukan hanya 4 orang yang dilapor, tapi banyak yang lain,” tuturnya.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Ardiansyah mengaku mengirim dana secara bertahap kepada empat terlapor hingga totalnya mencapai Rp 2 miliar.

Setiap orang, kata Ardiansyah, paling sedikit menerima uang sebanyak Rp 20 juta dengan menjanjikan suara.

“Ada yang saya transfer dan kasi tunai. Semua ada buktinya. Yang transfer ada bukti transfer dan yang tunai ada bukti kuitansi tanda terima,” sebutnya.

Pileg tahun 2024 usai digelar, ancang-ancang istri Ardiansyah memperoleh suara banyak hanya isapan jempol semata. 

“Total suara yang diperoleh istri saya cuma 3.684 suara saja. Belum rejekinya istri saya,” ungkapnya.

Ardiansyah mengaku telah diperiksa penyidik Polres Bima Kota. Begitu pula dengan para saksi juga telah diperiksa.

“Keempat terlapor juga sudah diperiksa penyidik. Mereka mengakui menerima uang dari saya,” imbuhnya. 

Ketua Yayasan Nurul Haq inisial K, mengakui telah menerima uang dari pelapor via transfer sebesar Rp. 40 juta.

“Benar saya terima 40 juta dan uang itu sudah disalurkan ke teman-teman yang membeli suara,” akunya dihubungi via whatsapp.

K mengaku, uang sebesar Rp. 40 juta tersebut untuk meraih suara sebanyak 200 orang. “Per orangnya dibayar 200 ribu,” ujar ASN itu.

K mengaku heran atas laporan tersebut. “Sebab, saya, korban, Kades, Korwil dan pak Camat ini sekawan. Hampir setiap hari kita bahas untuk istrinya,” imbuhnya.

Kades Nipa inisial M hingga kini belum berhasil tersambung meski sudah dihubungi berkali-kali dan dikonfirmasi via pesan whatsapp juga belum diperoleh jawaban.

Oknum Camat Ambalawi inisial AM, yang dihubungi via whatsapp mengaku, tidak pernah menerima uang satu sen pun dari pelapor Ardiansyah.

“Saya tidak pernah terima uang. Mereka (terlapor yang lain) ada buktinya,” akunya.

Mengapa sampai dilapor? AM mengakui pernah ada di suatu tempat bersama terlapor lain. “Karena saya di sini (Ambalawi), kan hadir juga. Beliau (pelapor) teman baik dengan saya,” ujarnya.

Oknum Kepala UPT Dinas Dikbudpora Ambalawi inisial L, hingga berita ini naik belum berhasil dihubungi. (man)

Pos terkait