KOTA BIMA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Sulistiyanto bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Sulistiyanto divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta pada sidang hari Jumat 01 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dalam press rilisnya menyampaikan terdakwa Sulistiyanto divonis bersalah oleh majelis hakim.
“Terdakwa divonis bersalah dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” sebutnya dalam press rilis yang diterima wartawan.
Sulistiyanto didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
Pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram telah membacakan putusan terhadap terdakwa Sulistiyanto.
Putusan tersebut dengan amar putusan terdakwa Sulistiyanto terbukti melanggar Pasal 12 f Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, serta menetapkan barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum,” pungkasnya. (man)