BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima mulai memproses kasus amplop berisi uang-stiker Pasangan Calon (Paslon) dan Kepala Desa yang melanggar netralitas aparatur.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman menyampaikan kasus bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
Dia menjelaskan, hari ini, Sabtu 02 November 2024 Bawaslu Kabupaten Bima mulai memanggil sedikitnya 15 orang saksi dan 1 orang pelapor untuk dimintai klarifikasi.
“Undangan sudah kami layangkan untuk permintaan klarifikasi terhadap 15 orang saksi dan 1 orang pelapor,” ujarnya dihubungi via whatsapp, Sabtu 02 November 2024.
Tahapan selanjutnya, ungkap dia, Bawaslu akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kemudian ditentukan unsur pidana.
Dalam kasus ini, pelapor melaporkan oknum Kepala Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima inisial A membagi amplop berisi uang dan stiker Paslon.
Dalam amplop, berisi uang sebesar Rp 100 ribu untuk masing-masing amplop yang dibagi kepada 15 orang Ketua RT dan RW di Desa Roi.
Selain uang, dalam amplop juga berisi stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu M Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dan Bupati dan Wakil Bupati Bima, M Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros).
Dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Bima memiliki bukti berupa amplop berisi uang dan stiker Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros.
Selain itu, Bawaslu juga menerima bukti berupa rekaman video pengakuan penerima amplop berisi uang dan stiker Paslon tersebut.
Bawaslu membidik oknum Kades Roi inisial A dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal 187 a ayat (1) tentang money politik dan pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hingga berita ini diupload lagi, oknum Kades Roi inisial A belum bisa dikonfirmasi meski handphone dalam kondisi aktif.
Untuk kasus oknum Kades Ngali Kecamatan Belo inisial IW, juga dalam tahap klarifikasi pihak Bawaslu Kabupaten Bima.
“Para saksi kasus Kades Ngali sudah diklarifikasi. Pelapor kita panggil ulang, tidak hadir. Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi,” terangnya.
Oknum Kades Ngali IW dilapor ke Bawaslu Kabupaten Bima lantaran kedapatan berada di tengah-tengah kerumunan massa saat kampanye Paslon Ady Mahyudi-Irfan (Ady-Irfan).
Dalam kasus ini, Bawaslu mengantongi bukti berupa foto dan rekaman video IW tengah berada di antara kerumunan massa pendukung Paslon Ady-Irfan. (man)