BIMA-Hasil telaahan Bawaslu Kabupaten Bima laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon (Paslon) dikembalikan. Pelapor diminta memenuhi kekurangan beberapa alat bukti.
Sejauh ini, pelapor melaporkan dugaan pembagian uang sogok dalam Pilkada serentak 2024 di Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, mengatakan telah mengembalikan laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker salah satu Paslon Gubernur NTB dan Bupati Bima.
“Kami telah menelaah laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker, dan laporan tersebut kami simpulkan dikembalikan lagi ke pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya dihubungi Rabu 30 Oktober 2024.
Taufiq mengaku, berdasar hasil telaah atas laporan pelapor disimpulkan laporan pembagian amplop berisi uang dan stiker belum cukup bukti untuk diregistrasi sebagai laporan yang ditangani.
“Laporan tersebut kami kembalikan lagi ke pelapor untuk melengkapi lagi kekurangan alat bukti dimaksud. Pelapor kami beri waktu 2 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo Amuddin melaporkan pembagian amplop berisi uang dan stiker Paslon Gubernur NTB dan Bupati Bima.
Amuddin melaporkan oknum Kades Roi inisial A yang membagikan amplop berisi stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu M Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dan stiker Bupati dan Wakil Bupati Bima, M Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros).
Amuddin menceritakan, kasus ini terungkap berawal usai salat subuh pada Minggu. Ia tidak sengaja berpapasan dengan dua Ketua RT dan seorang Ketua RW di Kecamatan Palibelo.
Kepada Amuddin, salah seorang Ketua RT menceritakan dipanggil oleh Kepala Desa Roi dan menerima amplop berisi uang Rp100 ribu dan stiker Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros.
“Kades hanya menyampaikan uang tersebut untuk membeli rokok dan kebutuhan lain. Amplop ini hanya diberikan kepada Ketua RT dan RW, bukan kepada masyarakat umum,” ujar Amuddin.
Dirinya juga menuturkan, tidak semua amplop berisi stiker pasangan calon, namun setiap amplop berisi uang Rp100 ribu.
“Menurut penerima amplop, uang ini diklaim berasal dari sisa anggaran dana desa (ADD) yang berjumlah 3 persen,” tambahnya.
Bukti dugaan politik uang ini telah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bima, beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan tersebut. (man)