BIMA-Oknum Kepala Desa (Kades) Ndano, M Sidik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli bibit jagung hibrida.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik membenarkan penyidikan telah menetapkan oknum Kades Ndano, M Sidik sebagai tersangka.
“Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan,” kata Abdul Malik dihubungi via pesan whatsapp, Jumat 20 Desember 2024.
Saat ini tersangka M Sidik masih menghirup udara bebas alias belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Belum kita tahan. Tapi sudah kita panggil,” jelas Abdul Malik menjawab wartawan.
Korban penipuan, Syafrudin menceritakan, pada Agustus 2023 lalu, tersangka menghubunginya menyampaikan keinginan mengadakan bibit jagung untuk masyarakat.
Cerita Syafrudin, tersangka meminta utang bibit jagung dan akan dibayar setelah dana desa cair.
“Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin yang dihubungi via whatsapp pada Jumat 20 Desember 2024.
Syafrudin mengaku, oknum Kades Ndado mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus dan tahap ketiga 40 dus.
“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga 2.550.000 juta, ada yang 2.650.000 juta dan ada yang harga 2.500.000 juta,” terangnya.
Menurut Syafrudin, dari jumlah bibit yang diambil oleh M Sidik, total nilai uang mencapai Rp 500 juta.
“Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar 369.400.000 juta yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya.
Sebenarnya, tambah Syafrudin, dirinya sudah memberi ruang untuk melunasi janjinya dengan membuat surat pernyataan berkali-kali, namun tidak pernah dihiraukan.
“Bayangkan, saya sudah melapor ke Polres Dompu dan ada surat pernyataan. Lapor ke Polsek Madapangga, juga ada surat pernyataan dan terakhir lapor ke Polres Bima juga sudah 3 kali buat surat pernyataan,” sebutnya. (man)