BIMA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyampaikan klarifikasi atas dugaan rekayasa data peserta seleksi PPPK tahun 2024.
Pemerintah mengklaim proses seleksi sesuai mekanisme yang berlaku, sementara peserta seleksi menuding ada dokumen yang diduga direkayasa.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin menjelaskan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima tahun 2024.
“Pada prinsipnya seleksi PPPK tahun anggaran 2024 dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Suryadin melalui siaran pers.
Suryadin mengatakan, kebutuhan formasi dimaksud diperuntukkan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
“Juga bagi tenaga (Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus,” sebutnya.
Bagi pelamar pada Formasi Jabatan Tenaga Teknis dan bekerja pada unit kerja UPTD, Puskesmas, Korwil Dikbudpora, Satuan Pendidikan, RSUD Bima, RSUD Sondosia, dan Perangkat Daerah, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang membawahi unit kerja dimaksud.
Suryadin menjelaskan lagi, bagi pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III (Kantor Camat), pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima.
Untuk dokumen Surat keterangan (Suket) pengalaman kerja dilengkapi juga dengan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat kerja masing-masing.
“Artinya, jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh kepala unit kerja bersangkutan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2019 bahwa BKD selaku tim Verifikator hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang diupload peserta.
Jika ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panselda c.q BKD dan Diklat dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Kemudian, lanjut Suryadin, Panselda akan melakukan pemeriksaan dan investigasi bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda atas keberatan dimaksud.
Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dilakukan proses verifikasi dan pengolahan data kembali.
“Apabila aduan keberatan terbukti maka Panselnas akan menyampaikan kembali kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan peserta seleksi PPPK tahun 2024 mendatangi Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima. Mereka memprotes hasil seleksi.
Menurut mereka, dokumen sekitar 800 orang peserta yang dinyatakan lolos seleksi diduga direkayasa. Mereka menuding terjadi konspirasi.
Tidak puas dengan kinerja Panitia Seleksi Daerah (Panselda), massa kemudian menyegel seluruh ruangan di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima. (man)