Kades Ndano Ditahan Polisi, Kasat: Terpenuhi Unsur Penipuan

BIMA-Penyidik Polres Bima resmi menahan Kepala Desa (Kades) Ndano, M Sidik usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan.

“Iya, benar sudah ditahan penyidik tadi sore,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik via whatsapp, Selasa 14 Januari 2025.

Abdul Malik mengatakan, Kades Ndano ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa tersangka ditahan penyidik,” ujarnya menjelaskan.

Dia mengatakan, sangkaan pasal penipuan terhadap Kades telah terpenuhi. “Sudah terpenuhi unsur penipuan,” jelasnya.

Dia mengatakan, penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Untuk pengiriman berkas tahap pertama belum dilakukan, karena penyidik masih merampungkan berkasnya,” tandasnya.

“Kalau keyakinan penyidik tidak terjadi hal demikian dapat tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Ndano, M Sidik diduga menipu korban penipuan Syafrudin.

Kasus penipuan ini berawal pada Agustus 2023 lalu, tersangka bisnis bibit jagung.

Cerita korban Syafrudin, tersangka meminta bibit jagung dibawa dahulu dan akan dibayar setelah dana desa cair.

“Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin.

Syafrudin mengaku, oknum Kades Ndado mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus dan tahap ketiga 40 dus. 

“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga 2.550.000 juta, ada yang 2.650.000 juta dan ada yang harga 2.500.000 juta,” terangnya.

Menurut Syafrudin, dari jumlah bibit yang diambil oleh M Sidik, total nilai uang mencapai Rp 500 juta.

“Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar 369.400.000 juta yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya. (man) 

Pos terkait