BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mencatat capaian kinerja di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H.
Capaian ini dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari Kabinet Merah Putih periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025.
Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., menyampaikan rangkuman capaian kinerja selama 100 hari kabinet Merah Putih.
Pada Bidang Pidana Khusus, selama periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025, telah melakukan penyelidikan terhadap 3 perkara dan sedang melakukan penyidikan 4 perkara serta 8 perkara dalam proses penuntutan di Pengadilan.
Selain itu, dalam periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025 Kejari Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara.
“Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025 dari bidang pidana khusus sebanyak Rp 479.645.000 juta,” sebutnya.
Pada Bidang Pidana Umum, selama 100 hari Kabinet Merah Putih periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025, telah menangani sebanyak 154 perkara Tahap I, 68 perkara Tahap II dan telah melaksanakan eksekusi terhadap 53 perkara serta telah menyelesaikan perkara melalui restoratif justice sebanyak 1 perkara.
Adapun perkara tindak pidana umum pada Tahap I didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 49 perkara, perkara pencurian sebanyak 19 perkara dan penganiayaan sebanyak 15 perkara serta kasus pencabulan terhadap anak sebanyak 8 perkara.
Pada Tahap II perkara tindak pidana umum didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 41 perkara, pencurian sebanyak 24 perkara, dan pencabulan terhadap anak sebanyak 9 perkara.
Sehingga perkara tindak pidana umum selama periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025 yang terjadi di wilayah hukum Kejari Bima didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 90 perkara, pencurian sebanyak 43 perkara, dan pencabulan terhadap anak sebanyak 17 perkara.
“Tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bima selama periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025 sebanyak 10 perkara,” terangnya.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, capaian kinerja untuk periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025, telah melaksanakan bantuan hukum Litigasi sebanyak 1 perkara Perdata dan 1 perkara Tata Usaha Negara.
Bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 559 SKK (Surat Kuasa Khusus) yang berasal dari BUMN dan Pemda, 1 kegiatan pelayanan hukum terkait penyerobotan hak atas tanah, pendampingan hukum dengan total nilai keseluruhannya sejumlah Rp 95.792.017.531 miliar.
Untuk pelayanan hukum telah melaksanakan sebanyak 8 kegiatan dan telah melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) sebanyak 11 kegiatan dengan BUMN.
Serta telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1.293.257.182 miliar yang berasal dari Pemda dan BUMN.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan 1 kegiatan pada aplikasi Hallo JPN,” tuturnya lagi.
Bidang Intelijen, selama 100 hari Kabinet Merah Putih, telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan diantaranya telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, Kampanye Anti Korupsi serta telah melaksanakan kegiatan Lidpamgal terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan Hambatan, dan Tantangan) yang muncul di Wilayah Bima.
“Kejaksaan Negeri Bima juga telah melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) terhadap 13 kegiatan dengan total nilai pagu anggaran sejumlah Rp 23.823.095.000 miliar,” ungkapnya.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti selama periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025, telah menyelesaikan pengelolaan barang bukti dari 178 perkara.
Dengan rincian pengembalian barang bukti sebanyak 38 perkara, pemusnahan barang bukti sebanyak 128 perkara yang dilaksanakan dalam dua kegiatan, dan telah melakukan lelang terhadap barang rampasan dari 12 perkara.
Selain itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sedang menangani pengelolaan barang bukti terhadap 115 perkara dengan rincian 53 perkara Narkotika, 15 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 43 Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dan 4 perkara keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUM).
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total yang berhasil didapatkan Kejaksaan Negeri Bima selama periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025 yaitu sebanyak Rp 365.664.182 juta.
“Terdiri dari hasil lelang Rp 122.363.500 juta dan penyelamatan uang rampasan sebanyak Rp 37.543.682 juta serta penerimaan denda dan biaya perkara tilang sebanyak Rp 205.757.000 juta,” pungkasnya. (man)