Hasil Audit Inspektorat Bima: Kelulusan 52 Peserta PPPK 2024 Bermasalah

BIMA-Inspektorat Kabupaten Bima menemukan indikasi masalah atas kelulusan peserta PPPK tahun 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Dari 72 orang yang diadukan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda), auditor memastikan kelulusan 52 orang terindikasi bermasalah. Sedangkan 20 orang lainnya tidak bermasalah.

“Tidak ada bahasa pembatalan, tetapi kelulusan 52 orang PPPK tahun 2024 terindikasi bermasalah,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Supardi via sambungan whatsapp.

Bacaan Lainnya

Bentuk indikasi masalah dimaksud yang diduga melilit kelulusan 52 orang tersebut, tidak dijelaskan secara detail oleh Supardi.

Saat dengar pendapat dengan Inspektorat Kabupaten Bima, BKD dan Diklat serta Asisten 1 Setda Bima, kata Supardi, tidak diungkap hasil audit.

“Isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak kami ketahui rinci. Baru bisa kami peroleh LHP Inspektorat harus bersurat resmi ke Bupati. Aturannya begitu,” tambah wakil Partai Gerindra itu.

Inspektorat Kabupaten Bima melakukan audit dengan tujuan tertentu atas permasalah administrasi terhadap kelulusan 72 orang peserta PPPK 2024.

Sebanyak 52 peserta PPPK ditemukan indikasi masalah administrasi, sementara kelulusan 20 orang tidak ditemukan ada masalah. 

Supardi mengaku, pihak Inspektorat maupun jajaran Pemkab Bima tidak memberitahukan pada dewan isi LHP atas persoalan tersebut.

Kata Supardi, LHP telah disampaikan Inspektorat kepada Panselda dan Panselda sudah meneruskan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Sejauh ini belum diumumkan karena belum ada keputusan dari Panselnas,” kata Supardin mengutip hasil pertemuan.

Senada dengan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin. Dia mengaku, kelulusan 72 peserta PPPK 2024 diadukan ke Panselda.

“Inspektorat Kabupaten Bima telah menelusuri semua laporan yang masuk tersebut. Selain itu juga telah dilakukan verifikasi data sampai ke lapangan,” ujar Suryadin dihubungi, Rabu 12 Februari 2025.

Gambaran umum atas hasil audit tersebut, kata Suryadin ditemukan pelamar PPPK yang mendaftar salah formasi.

“Hal-hal tersebut sudah disampaikan oleh Inspektorat pada Panselda untuk diteruskan ke Panselnas,” ujarnya.

Sama dengan Supardin, Suryadin juga enggan menjelaskan secara detail hasil audit dari Inspektorat.

Sejauh ini, tambah Suryadin, Panselnas belum memberikan rekomendasi atas temuan Inspektorat tersebut.

“Biasanya Panselnas akan mengirim ke Bupati (Bima) selaku pejabat pembina kepegawaian daerah untuk memutuskan,” tuturnya. (man)

Pos terkait