BIMA-Selain kredit fiktif, oknum karyawan Bank Mandiri Bima, FT, juga disebut-sebut terlibat dalam kasus tipu-tipu deposito.
Korban diiming-iming bunga tinggi dan doorprize sehingga tergiur mendepositokan uang ratusan juta di Bank milik BUMN.
Alih-alih menikmati bunga tinggi sebagaimana dijanjikan FT, justru uang miliaran milik para korban malah raib hingga sekarang.
Salah satu korban, SM mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 425 juta kepada FT tahun 2024 lalu.
“Iya, benar saya serahkan uang 425 juta kepada Fifi,” aku SM yang dihubungi via pesan whatsapp Jumat 14 Maret 2025.
SM mengaku, dana tersebut disebut Fifi untuk didepositokan di Bank Mandiri Cabang Bima dengan bunga tinggi.
Sejak uang didepositokan, Fifi pernah mengirim uang bunga deposito kepada korban selama dua bulan berturut-turut.
Setelah itu, jangankan bunga bulanan diterima korban seperti yang dijanjikan, uang milik korban Rp 425 juta ikut raib hingga sekarang.
Saat dihubungi, SM mengaku sudah ada kesepakatan dengan pihak keluarga Fifi yang menjanjikan akan mengganti uangnya tersebut.
“Kita sudah ada kesepakatan dengan kakaknya (Fifi) akan mengganti uang kita dengan menjual tanah di Wawo,” ucapnya.
Menurut SM, atas adanya kesepakatan tersebut persoalan antara dirinya dengan Fifi sudah selesai. “Masalahnya tidak kita lanjutkan,” pungkasnya.
Selain SM, sejumlah korban deposito lain asal Kecamatan Wawo juga dijanjikan oleh kerabat Fifi akan mengganti uang mereka.
Informasi yang diperoleh, ada 5 orang korban asal Desa Pesa Kecamatan Wawo yang menjadi korban. Setiap orang ditipu hingga ratusan juta.
“Sudah ada kabar dari kerabat Fifi yang mau mengganti uang tersebut setelah tanahnya yang di (Kecamatan) Wawo laku terjual,” ucap keluarga salah seorang korban di Kecamatan Wawo.
Pengacara FT, Syarifudin Lakuy yang dikonfirmasi tidak membenarkan dan tidak pula menyangkal adanya rencana mengganti uang korban.
“Nanti setelah pemberian keterangan di Kejaksaan,” ucapnya diplomatis.
Diberitakan sebelumnya, belasan orang ASN di Kota dan Kabupaten Bima diperiksa Kejaksaan Negeri Bima.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bima yang diduga melibatkan oknum pegawai inisial FT.
Dari keterangan para korban, modus terduga pelaku dengan menawarkan pinjaman kredit pada korban dengan bunga rendah dan proses mudah.
Para korban tergiur, kemudian mengajukan pinjaman. Korban memenuhi syarat kelengkapan bahan dikirim via whatsapp.
Terduga pelaku mendongkrak nilai pinjaman kredit para korban. Misal, korban SW mengajukan pinjaman Rp 100 juta, kemudian cair sesuai nilai pinjaman.
Namun nilai kredit korban SW yang tercatat dalam sistem bank sebesar Rp 352 juta. Kelebihan sebanyak Rp 252 juta dinikmati terduga pelaku.
Modus yang sama juga dipraktikkan terduga pelaku terhadap para korban lain. Untuk sementara kerugian dikira-kira mencapai belasan miliaran. (man)