Tersangka Korupsi KUR BNI Woha Bertambah jadi Dua Orang

BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Woha.

Direktur PT Al Isra, Asrarudin resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyaluran KUR yang merugikan negara sebesar Rp 450 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan lebih awal menetapkan pejabat teras BNI KCP Woha, Arif Rahman, sebagai tersangka. 

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Catur Hidayat membenarkan ada penetapan tersangka baru dalam kasus KUR BNI KCP Woha.

“Iya, benar ada tambahan tersangka baru inisial AS,” ujar pria yang akrab disapa Yabo itu dihubungi via whatsapp, Jumat 11 April 2025.

“Dalam waktu dekat ini kita panggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka” ujarnya.

Orang tua AS, Hj Nurmi, membenarkan telah menerima surat panggilan untuk anaknya dari Kejaksaan.

“Surat panggilan sudah diterima dan akan saya sampaikan pada yang bersangkutan. Soalnya dia tinggal di luar daerah dan sulit komunikasi dengan kami,” ucapnya.

Tersangka AS berperan mengambil semua uang pinjaman dari 8 orang nasabah yang nilai per orang sebesar Rp 50 juta dan 1 nasabah diambil Rp. 25 juta.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka.

Diberitakan sebelumnya, 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.

Hanya saja, 8 korban tidak pernah menerima uang hingga saat ini. Mereka baru mengetahui ada hutang setelah diberitahu saat mengajukan pinjaman di bank lain, sedangkan 1 orang hanya diberikan setengah dari pinjaman oleh AS. (man)

Pos terkait