Saksi Akui Terima Imbalan Kelola BOS dari Terdakwa Eks Kepala SMAN 1 Woha Bima

BIMA-Perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha Bima kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat 11 April 2025.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 9 orang guru dan Wakil Kepala SMAN 1 Woha Bima hadir memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya di bawah sumpah dan di hadapan majelis hakim para saksi mengakui terima uang imbalan pembelanjaan dana BOS dari terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Semua ada menerima uang yang jumlahnya bervariasi mulai 500 ribu sampai 1 juta per orang,” kata Penuntut Umum, Catur Hidayat usai sidang.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy didakwa mengkorupsi dana BOS tahun 202-2023 sebesar Rp 214.250.000 juta.

Dalam sidang, para saksi mengaku mengetahui sumber uang dari dana BOS.

“Mereka tahu dari terdakwa yang diserahkan melalui bendahara, namun mereka semua tidak tahu uang itu dari imbalan atau cashback pembelanjaan dana BOS,” urai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima itu.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan acara masih pemeriksaan saksi-saksi. (man)

Pos terkait