BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menerima pelimpahan penanganan perkara proyek jembatan Rade – Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima senilai Rp 6,2 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) NTB.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra membenarkan adanya pelimpahan penanganan proyek jembatan senilai Rp 6,2 miliar tersebut. “Iya, benar sudah kami terima (pelimpahan) dari Kejari NTB,” ujarnya dihubungi Ahad 23 November 2025.
Menindaklanjuti pelimpahan wewenang penanganan tersebut, pihak Kejari Bima tengah melakukan telaah. “Sedang kami telaah laporannya,” ucapnya.
Proyek jembatan penghubung tersebut ditender oleh PBJ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan dikerjakan pada awal tahun 2025 lalu. Pekerjaan sudah rampung namun belum sempat diresmikan tetapi sudah duluan amblas dan mengalami retak usai diterjang banjir besar pada Rabu (5/11/).
Kerusakan tersebut mendapat perhatian khalayak ramai. Sejumlah elemen masyarakat kemudian melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditelusuri.
Informasi yang dihimpun, proyek jembatan penghubung dua desa ini dikerjakan oleh CV Dewi Wangi, dengan pemenang tender PT Bunga Raya dan dibiayai melalui APBN tahun 2025.
Proyek tersebut ditender pada era pemerintahan Hj. Dinda Dhamayanti Putri – H. Dahlan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima. (man)


