Kakak-Adik Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut Pidana Mati

BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima menuntut kakak-adik terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima, NTB dengan pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Senin 19 Oktober 2026.

“Menyatakan terdakwa Fadilla alias Fadil dan terdakwa Anas Rullah alias Anas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap JPU Syahrul Rahman dalam sidang saat membacakan tuntutan.

“Oleh karena demikian, kedua terdakwa dituntutan masing-masing dengan pidana mati,” sambung Jaksa Syahrul Rahman.

Bacaan Lainnya

Pembacanaan putusan tersebut bukan akhir dari perkara yang menewaskan Supardin warga Kelurahan Penaraga, Kota Bima. Kedua terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Sidang diskors dan akan kembalikan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi beberapa bulan lalu di areal pesawahan Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Antara korban dengan para terdakwa diketahui tidak ada permusuhan sebelumnya. Peristiwa pembunuhan tersebut dipicu adanya kesalah pahaman. Kedua terdakwa tega menghabisi nyawa korban di areal sawah. (man)

Pos terkait