BIMA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di ruang rapat utama KPU Kabupaten Bima cukup dinamis, (21/6).
Rapat pleno yang menetapkan jumlah pemilih Kabupaten Bima sebanyak 376.511 pemilih tersebut, diterima dengan beberapa catatan oleh Bawaslu Kabupaten Bima untuk selanjutnya diperbaiki oleh KPU setempat dalam rapat pleno yang sama di tingkat selanjutnya.
Koordinator divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengaku, meski DPT Kabupaten Bima telah ditetapkan, namun pihaknya melampirkan tiga catatan penting yang harus ditidaklanjuti oleh KPU setempat.
Atensi yang dilayangkan Bawaslu dalam bentuk Saran Perbaikan tersebut, merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bima dalam mengawal hak pilih.
“Kami harus pastikan pemilih memenuhi syarat untuk diakomodir serta memastikan KPU telah mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tegas Joe, sapaan akrabnya.
Tiga atensi Bawaslu yang disampaikan untuk dilakukan perbaikan tersebut, kata Joe, masih terdapat 12 pemilih memenuhi syarat yang belum diakomodir, 6 orang pemilih pindah yang yang masih tercatat di tempat asal dan masih terdapat 59 pemilih tidak dikenal yang masih tercantum dalam variable pemilih aktif.
“Kendala persoalan ini tidak terselesaikan di arena pleno karena berkenaan dengan administrasi kependudukan pemilih yang saat ini masih berproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan surat keterangan dari pemerintah desa terkait pemilih tak dikenal,” urainya.
Catatan penting yang juga disorot dan ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten Bima, kata Joe, menyoal kendala administrasi kependudukan pemilih pada dinas pencatatan sipil.
Pada instansi pemerintahan tersebut, Bawaslu Kabupaten BIma setidaknya mengatensi 3 poin penting yakni, segera menerbitkan Surat Pindah pemilih asal kecamatan Ambalawi, memastikan semua penduduk yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih untuk diterbitkan administrasi kependudukannya serta meminta Dinas Dukcapil untuk segera menyelesaikan KTPel pemilih yang sudah tercatat dalam DPT.
“jangan sampai karena soal administrasi kependudukan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kami juga meminta kepada Dinas dukcapil agar secara aktif melakukan pendataan terhadap pemilih meninggal dunia. Agar jangan sampai di pendataan pemilih berikutnya, pemilih tidak memenuhi syarat ini masih muncul dalam daftar potensial pemilih pemilu,” tandasnya. (ck)