Siswi SMP Disekap Berhari-hari, Dipaksa Hisap Sabu

KOTA BIMA-Seorang siswi SMP asal Kecamatan Langgudu menjadi korban penyekapan selama berhari-hari. Korban juga dipaksa pelaku untuk menghisap sabu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin membenarkan kejadian penyekapan anak di bawah umur itu.

“Benar, dan kasus sudah ditangani oleh Polres,” ucap dia.

Bacaan Lainnya

Jufrin menceritakan, kejadian ini berawal saat korban diajak seorang rekanya inisial ID mengambil mangga di halaman rumah pelaku inisial JF di Desa Waworada pada 1 Desember 2023.

“Setelah mengambil mangga, ID minta izin buang sampah dan tidak lama kemudian datang kembali,” kisahnya.

Saat asik menikmati mangga, korban dan ID diajak pelaku duduk bersama di dalam rumah. Mereka bertiga masuk, namun ID lebih awal pulang ke rumah.

“Setelah ID keluar dari rumah, terlapor mengajak korban menghisap narkoba jenis sabu, namun ditolak oleh korban,” terangnya.

Karena ditolak oleh korban, pelaku naik pitam dan mengancam dengan sebilah parang dan menodongkan pada leher korban dengan ancaman akan membunuh kedua orang tuanya jika tidak penuhi keinginan pelaku.

“Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku menghisap sabu,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, pelaku terus mengancam korban agar tidak keluar dari rumah. Korban disekap selama tiga hari, terhitung mulai pada tanggal 1 hingga 3 Desember.

“Pada tanggal 4 sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan mencongkel pintu rumah. Kebetulan saat itu pelaku sedang ambil pakaian,” tuturnya.

Atas kejadian yang dialaminya, korban menceritakan pada orang tua hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Menindaklanjuti laporan, Tim Puma I Polres Bima Kota langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan oleh tim ketika sedang duduk di rumahnya, yang tak lain adalah tempat dia menyekap korban,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, Tim Puma I juga menggeledah rumah dan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti celana levis, baju dan celana dalam korban, 2 buah Hp, dompet dan beberapa klip kosong.

“Pelaku dan BB sudah diamankan oleh tim di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (man)

Pos terkait