Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak yang Dilarang

BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan keterlibatan pihak yang dilarang menjelang kampanye tingkat nasional Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha pada Sabtu (30/12/2023).

Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, kampanye pertemuan terbatas yang menghadirkan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono tersebut Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan agar Partai berlogo merci tersebut tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menyampaikab sebagaimana STTP yang diterbitkan Polda NTB Nomor : STTP/239/XII/2023/Dit Intelkam, jumlah massa yang dilibatkan sekitar 2.000 orang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Bacaan Lainnya

“Penting bagi kami untuk ingatkan agar pihak partai tidak melibatkan Pejabat ASN, Kepala desa dan perangkat desa, karyawan BUMN dan BUMdes,” tegasnya.

Dia mengingatkan, Pejabat ASN, Kades dan perangkat desa yang dilibatkan atau melibatkan diri dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana Pemilu bahkan dapat berefek pada Calon legislatif yang melibatkan.

“Hati-hati saja. Kami tidak pandang bulu menindak siapapun yang terlibat. Maka penting diawal kami warning,” ucap Joe sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Joe juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak mengganggu kepentingan umum seperti melakukan konvoi dan arak-arakan, sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi di jalur Woha tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalulintas.

“Kami berharap pihak aparat keamanan berperan aktif dalam mengawal kampanye ini,” pinta Joe. (man)

Pos terkait