BIMA-Sejumlah massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan diri cendekia muslim Bima menggelar aksi demo, Senin (5/2/2024).
Mereka menuntut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima membebaskan bandar narkoba, Andi Kosasi.
Saat ini Andi Kosasi tengah menjalani persidangan kasus narkotika dan menyandang status sebagai residivis dengan ‘skor’ tiga kali vonis dari Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dalam orasinya, Cipto selaku Korlap, menyampaikan permintaan pembebasan terhadap bandar narkotika.
“Bebaskan AK (Andi Kosasi) serta penjelasan masalah hukumnya,” teriaknya saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Aksi massa dikawal puluhan personel Polres Bima Kota.
Pada kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal menjelaskan, AK sudah tiga kali terjerat narkotika vonis dan telah divonis oleh majelis hakim.
“Pertama tahun 2014 divonis 1,4 bulan, kedua 2016 dan tahun 2019 lalu. Silakan dilihat webnya Pengadilan Negeri Bima,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan pendemo, Oktaviandi menyapukan, proses penangkapan, penyelidikan hingga penyidikan ditangani oleh Polres Bima Kota.
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan kewenangan kami. Kami hanya penuntutan,” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, AK masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan status terdakwa.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri. (man)