BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima menghentikan kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Ngali Kecamatan Palibelo, IW. Karena unsur Tindak Pidana Pemilihan (Tipilu) tidak terpenuhi.
Meski demikian, Bawaslu merekomendasikan IW ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima untuk disanksi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman menjelaskan penanganan kasus oknum Kades Ngali, IW dihentikan.
“Kasus Kades Ngali kami hentikan karena tidak memenuhi unsur Tipilu,” ujarnya dihubungi via whatsapp Senin 04 November 2024.
Meski unsur Tipilu tidak terpenuhi, Taufiq memastikan IW terbukti melanggar netralitas sebagai aparatur.
“Kami rekomendasikan IW ke DPMDes untuk diberi sanksi, karena berada di tengah-tengah kerumunan massa kampanye,” terangnya.
Seperti apa bentuk sanksi yangbakan diberikan kepada IW, Bawaslu tidak mengetahui persis. “Pemberian sanksi wewenang Bupati,” tandasnya. (man)