BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima mengimbau Pasangan Calon (Paslon) untuk menaati regulasi pelaksanaan kampanye.
Imbauan ini disampaikan kepada kedua Paslon yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan telah menyampaikan imbauan kepada Paslon agar menaati regulasi kampanye.
Dia mengatakan, selain kepada Paslon, pihaknya juga menyurati KPU Kabupaten Bima agar secara bersama mengingatkan Paslon untuk tidak melanggar ketentuan kampanye sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Beberapa poin yang ditegaskan dalam surat Bawaslu, yakni mengingatkan Paslon agar dalam pelaksanaan kampanye tidak melakukan konvoi, tidak menggunakan tronton untuk mengangkut massa dan alat musik serta tidak melibatkan anak-anak.
“Poin-poin yang kami tekankan kepada Paslon ini merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu,” terangnya.
Dari sisa waktu tahapan kampanye yang tersisa belasan hari lagi, Ketua Bawaslu Bima meminta agar Paslon dapat mengingatkan tim dan simpatisannya agar tidak menghalang-halangi jalan raya dan tidak melibatkan kendaraan yang menggunakan knalpot bronk saat berkampanye.
“Saya yakin jika pasangan calon yang mengingatkan simpatisannya maka akan dipatuhi,” tandasnya. (man)