BPK Temukan Rekayasa Bukti Lembur Pegawai di Pemkab Bima

BIMA-Berbagai modus untuk menguras APBD dilakoni oknum tertentu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima. Dari realisasi belanja lembur tidak disertai bukti pertanggungjawaban hingga mengotak-atik data kehadiran sebagai penerima lembur, padahal sedang melaksanakan perjalanan dinas.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 menemukan adanya pembayaran uang lembur pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP BPK yang diterima detailntb.com, diketahui hasil pemeriksaan lebih lanjut secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja lembur berupa Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL), daftar hadir lembur, dan rekapitulasi pembayaran lembur menunjukkan terdapat permasalahan.

Bacaan Lainnya

Belanja lembur pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban serta proses klarifikasi yang dilakukan terhadap para pelaksana kegiatan lembur, diketahui adanya realisasi belanja lembur pada Disperkim Kabupaten Bima yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Atas kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran realiasi belanja lembur yang tidak disertai dengan bukti dukung yang sah senilai Rp 32.885.750 juta,” ungkap BPK dalam LHP yang dirilis kepada detailntb.com.

Berdasarkan hasil pengujian substantif yang dilakukan terhadap dokumen sumber bukti pertanggungjawaban, data presensi elektronik, serta rekapitulasi pembayaran uang lembur.

Analisis perbandingan antara rekapitulasi lembur dan data presensi menunjukan terdapat sejumlah pegawai yang telah melakukan presensi pulang (jam keluar) mendahului waktu dimulainya kegiatan lembur yang ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan pelaksanaan lembur tersebut tidak didukung oleh bukti kehadiran fisik yang valid pada sistem presensi elektronik.

Dengan demikian, validitas atas jam kerja lembur yang dilaporkan dalan dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi senyatanya karena bertentangan dengan fakta kehadiran di lapangan. Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran lembur senilai Rp 69.522.500 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja lembur pada 3 SKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban pembayaran belanja lembur dan bukti daftar hadir kerja lembur pada Bappeda, Bappenda dan Disdikbudpora Kabupaten Bima menunjukkan terdapat pegawai yang melaksanakan kegiatan lembur tapi pada tanggal yang sama tercatat sedang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.

Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran pada SKPD terkait serta pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, menunjukkan penatausahaan kerja lembur masih dilaksanakan secara manual.

“Adapun besaran nilai kelebihan pembayaran uang lembur kepada pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas, yakni pada Bappeda senilai Rp 41.318.400 juta, Bappenda senilai Rp 46.829.400 juta dan Disdikbudpora senilai Rp 4.182.000 juta,” demikian tertulis dalam LHP BPK Perwakilan NTB.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menagihkan kepada pelaksana lembur dan menyetorkan ke kas daerah.

Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi belum merespon. (man)

Pos terkait