BPK Temukan 2 Media Ghaib dan 13 Penerima Hibah di Pemkab Bima belum LPj

BIMA-Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB kepada penerima hibah uang ditemukan 2 media ghaib dan 13 penerima dana hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) hingga pemeriksaan berakhir.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima detailntb.com diketahui, pelaksanaan verifikasi proposal hibah tahun anggaran 2025 pada Diskominfotik belum tertib.

Hasil pemeriksaan atas DPA dan perubahannya, proposal, SP2D, wawancara, serta konfirnasi kepada penerima hibah Diskominfotik dikerahui tidak terdapat verifikasi proposal calon penerima hibah. Ada 20 organisasi menerima bantuan hibah secara berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada saat pemeriksaan lapangan bersama Bidang KPDI Diskominfotik, terdapat 2 media penerima hibah yang tidak diketahui kantor sekretariatnya alias ghaib.

Sebanyak 13 penerima hibah belum menyampaikan LPj penggunaan hibah. Penyaluran hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Kepala SKPD terkait dengan penerima hibah. Pada NPHD tersebut tertera kewajiban penerima hibah untuk menyerahkan LPJ kepada Bupati melalui SKPD teknis paling lambat tanggal 10 Januari 2026.

“Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja hibah diketahui terdapat 13 penerima hibah belum menyampaikan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) sampai dengan pemeriksaan tanggal 29 April 2026,” sebut BPK Perwakilan NTB dalam LHP.

Sebanyak 45 penerima hibah terlambat menyampaikan LPj penggunaan hibah. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana hibah diketahui terdapat 45 penerima hibah yang menyampaikan LPj melewati batas akhir penyampaian LPj.

Pengguna dana hibah tidak sesuai ketentuan. Hasil reviu atas laporan pertanggungjawaban diketahui terdapat 3 penerima hibah yang menyampaikan dokumen pendukung pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai tahun anggaran yang berkenaan senilai Rp 46.932.000 juta, dengan perincian sebagai berikut:

  1. LPj hibah oleh YPIP senilai Rp 41.420.000 juta dari Disdikbudpora, merupakan dokumen pertanggungjawaban tahun 2024. Atas hal tersebut, penggunaan Rp 41.420.000 juta bukan merupakan dana hibah tahun 2025.
  2. LPj hibah oleh UKM SSBG senilai Rp 5 juta dari Disdikbudpora, tidak sesuai dengan pelaksanaan penggunaan hibah.
  3. LPj hibah MBN/KN senilai Rp 512 ribu dari Diskominfotik, tidak sesuai dengan pelaksanaan penggunaan hibah.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima antara lain agar menginstruksikan Kepala Disdikbudpora dan Diskominfotik Kabupaten Bima untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menagihkan kepada pihak terkait dan menyetorkan ke kas daerah,” pinta BPK.

Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi belum merespon. (man)

Pos terkait