BIMA – Upaya Kepolisian Resor Bima memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda terus dilakukan. Kali ini seorang pria yang ditangkap.
Pria asal Desa Renda Kecamatan Belo inisial RD ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba pada Selasa (11/07) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH.,SIK membenarkan telah mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial RD warga Desa Renda Kecamatan Belo.
“Saudara RD kami amankan karena memiliki dan menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan saat ini bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima,” tutur Kapolres.
RD diamankan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Setempat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tanpa membuang waktu Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Kanit Aipda Arif Rahman S.sos bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengintai gerak gerik terduga.
Setelah itu, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah terduga dan melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP.
Saat penggeledahan, ikut disaksikan oleh beberapa warga masyarakat sekitar.
Dari tangan terduga, Tim berhasil menyita barang bukti berupa 4 poket yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sap edar.
Selain itu, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dan terduga digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, yang mewakili Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH.,SIK mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait.
“Mari perangi bersama narkoba pasalnya, karena musuh kita bersama yang pengaruhnya berakibat sangat buruk bagi generasi kita,” tandasnya. (ck)