Kejaksaan Telaah Laporan Pengadaan Genset RSUD Kota Bima

BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menelaah laporan masyarakat terkait pengadaan genset di RSUD Bima senilai Rp 4,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Selanjutnya akan dilakukan proses pengumpulan dana maupun bahan keterangan (Pul Basket) untuk mencari indikasi perbuatan melawan hukum.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J, yang konfirmasi membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pengadaan mesin genset di RSUD Kota Bima.

“Iya, benar ada kita terima laporan dari masyarakat tentang pengadaan genset tertanggal 12 Oktober 2026,” ucap Hamka ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 13 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kejaksaan telah meneruskan pada Jaksa peneliti untuk melakukan telaah. “Selanjutnya nanti akan kami lakukan Pul Baket oleh Bidang Intelijen,” jelasnya.

Hanya saja, laporan masyarakat tidak serta merta menjadi prioritas untuk ditangani mengingat banyaknya jumlah laporan lain dan keterbatasan jumlah personel. Namun demikian, setiap laporan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Kami butuh waktu untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh, sekelompok masyarakat Kota Bima melaporkan paket Belanja Modal pengadaan Electric Generating Set (Genset 1000 kVA) RSUD Kota Bima tahun anggaran 2025/2026 dengan pagu total (LRA) senilai Rp 4.834.108.060,00 miliar.

Dari pagi tersebut menjadi nilai kontrak terikat sejumlah Rp 4.517.858.000,00 miliar. Sedangkan nilai transaksi e-Katalog (Riil) menjadi Rp 4.657.000.001,00 miliar.

Menurut pelapor, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan sistemik Red Flags serta modus operandi yang merugikan keuangan negara dan daerah dalam skala masif.

Modus penyelundupan Anggaran Ganda Double Budgeting secara ilegal, Pengadaan Komoditas Genset tersebut diduga kuat telah terakomodasi di dalam pagu proyek Induk Rancang Bangun Gedung RSUD Kota Bima senilai Rp 130,3 miliar, namun sengaja dipecah menjadi paket mandiri baru melalui APBD Kota Bima senilai Rp 4,8 miliar.

Modus ini diduga kuat sengaja mengelabui sistem pengawasan otomatis Lembaga Pemeriksa Keuangan dan menyembunyikan ketidakwajaran logistik serta memicu kemahalan harga yang Berpotensi terjadi praktek (mark-up) yang diproyeksikan mencapai angka miliaran dalam Data Spesifikasi Elektronik, serta rekayasa input data komoditas raksasa berbobot asli secara fiktif dimasukkan ke sistem e-Katalog.

Pelapor menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat sengaja menggabungkan porsi Jasa ke transaksi barang Konstruksi Sipil kelistrikan secara langsung ke dalam paket komoditas barang e-Katalog dengan nama paket “DAN INSTALASI”. Diduga keras bertujuan untuk memotong prosedur tender terbuka serta manipulasi volume fisik di lapangan.

Mengingat pemilihan produk dengan nilai capaian TKDN+BMP sangat rendah telah melanggar batas minimal wajib nasional 40 persen. Serta berpotensi terjadinya pemotongan masa garansi secara sepihak dari standar pabrikan 2 tahun menjadi hanya 1 tahun, yang secara riil akan merugikan proteksi aset daerah dan membebankan biaya pemeliharaan tahun kedua secara ilegal ke kas daerah.

Selain itu, ada indikasi mengarahkan salah satu perusahaan dalam transaksi pengadaan berteknologi tinggi, dengan kualifikasi UMKK yang tidak memiliki rekam jejak riil, tidak tercatat memiliki riwayat transaksi sejenis, serta menggunakan identitas perusahaan yang tidak jelas dengan legalitas formal SBU kontruksi MEP. pada platform LKPP, Indikasi kuat terjad Praktik Pinjam Bendera.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan seluruh bundel alat bukti otentik yang komprehensif dalam dokumen sistem e-Katalog INAPROC LKPP, data komparasi harga pasar distributor nasional, Fisik pekerjaan, hingga Salinan Laporan Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Pengadaan Mesin dan peralatan BLUD RSUD Pemerintah Kota Bima T.A 2025/2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, yang berusaha diminta klarifikasi atas pengadaan mesin genset dan laporan masyarakat di Kejari Bima belum merespon. (man)

Pos terkait