Eks Pegawai Bank Mandiri Bima Korupsi Rp 7,4 Miliar Dituntut 5 Tahun

BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa dugaan korupsi Rp 7,4 miliar pada Bank Mandiri Cabang Bima, Fifi Fatimah dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa juga dibebankan denda serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

“Menyatakan terdakwa Fifi Fatimah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Bima, Siti Hawa membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jum’at 16 Oktober 2026.

JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan subsidair.

Bacaan Lainnya

JPU meminta agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fifi Fatimah berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair dengan pidana kurungan selama 140 hari, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk Terdakwa Fifi Fatimah membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.474.239.322,39 apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut,” ucap JPU.

JPU menegaskan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (man)

Pos terkait