BIMA-Terdakwa Ico Rahmawati, eks Kepala Bidang (Kabid) PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dituntut bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) tunjangan khusus guru non PNS lingkup Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 lalu.
“Menyatakan terdakwa Ico Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, akhir pekan kemarin.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI. Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ico Rahmawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambung JPU Arif menambahkan.
Selain itu, Jaksa juga membebankan kepada terdakwa Ico Rahmawati untuk membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, wajib diganti pidana kurungan atau pidana penjara pengganti denda selama 50 hari.
“Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram,” tambah Jaksa. (man)






