Duit Barang Bukti Narkoba di Polres Bima Lenyap

BIMA-Penanganan kasus narkotika di Polres Kabupaten Bima Polda NTB kembali menuai sorotan, kali ini terkait dugaan lenyapnya duit senilai Rp 80 juta di Satuan Reserse Narkoba. Uang tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Syamsul Rijal.

Tersangka Syamsul Rijal merupakan hasil operasi penangkapan Polres Kabupaten Bima di Desa Tente Kecamatan Woha beberapa bulan lalu. Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil menyita uang tunai lebih kurang Rp 80 juta dan sabu sekitar 100 gram.

Informasi yang diperoleh, berkas kasus narkotika dengan tersangka Syamsu Rijal dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima.

Bacaan Lainnya

Karena demikian, antara penyidik Polres Kabupaten Bima dengan Jaksa peneliti berencana melakukan pelimpahan perkara, yakni barang bukti dan tersangka. Namun, diketahui adanya barang bukti yang tidak lengkap sebagaimana yang tertera dalam berkas perkara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Fitrah Teguh M, yang dikonfirmasi membenarkan ada persoalan dalam perkara narkotika dengan tersangka Syamsu Rijal.

“Iya, benar ada masalah, yakni kekurangan barang bukti sebagaimana tertera dalam berkas,” kata Fitrah yang dihubungi via sambungan WhatsApp pada Senin 2 November 2026.

Fitrah menjelaskan, saat itu rencananya dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Bima kepada JPU Kejaksaan Negeri Bima.

Sesuai SOP, sebelum pelimpahan pihak Kejaksaan harus cek dahulu barang bukti. “Saat pengecekan itulah kami tahu BB tidak lengkap sehingga kami tidak jadi lakukan tahap dua,” jelasnya.

Ia mengatakan, hingga sekarang proses tahap dua perkara tersangka Syamsu Rijal belum dilakukan. “Kami tidak terima pelimpahan perkara kalau BB tidak lengkap. Nanti kalau kami paksa terima, bagaimana dalam persidangan. Majelis hakim tanya BB, lah kami mau jawab apa,” tegasnya.

Ditanya dugaan kejadian serupa terhadap perkara tersangka SE, Ia tidak mengetahui persis. “Untuk perkara tersangka Endang, saya kurang paham yang itu. Coba tanya JPU langsung,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh namun belum diverifikasi, uang tunai barang bukti senilai Rp 23 juta dalam perkara tersangka Endang yang ditangkap di kediamannya Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima diduga juga hilang.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, IPTU Al Fares yang dikonfirmasi, mengaku persoalan dalam perkara tersangka Syamsu Rijal dan Endang dalam penanganan oleh Propam.

“2 perkara tersebut pada saat Kasat Narkobanya AKP Dediansyah,” ucapnya via pesan WhatsApp pada Senin 2 November 2026.

Ia mengatakan, terkait 2 hal tersebut sedang dalam pemeriksaan anggota. “Masih dalam pemeriksaan Propam, karna itu perkara sudah bermasalah saat saya masuk jadi Kasat Narkoba sebulan yang lalu,” terangnya.

Ditanya kronologi atas persoalan terhadap kedua perkara tersebut, Ia memilih berdiplomasi. “Silakan tanyakan langsung ke Propam,” singkatnya.

Ia kemudian meluruskan terkait perkembangan perkara dengan tersangka Endang. “Untuk perkara nama Etis Endang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) karna sudah P-21,” ujarnya. (man)

Pos terkait