BIMA-Mantan Kasat Narkoba Polres Kota Bima, AKP Malaungi dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis 05 November 2026.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba di wilayah Kota Bima. Namun, tuntutan tersebut masih diuji lagi dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan berupa vonis, apakah terdakwa bersalah atau tidak.
JPU Syahru Rahman menyampaikan terdakwa AKP Malaungi dinyatakan terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika. “Oleh karena itu terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang ganti rugi denda sejumlah Rp 1 miliar.
Tuntutan JPU tersebut masih perlu diuji lagi dalam persidangan. Terdakwa AKP Malaungi diberikan hak untuk melakukan pembelaan, sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa AKP Malaungi menangis dalam persidangan. Ia tidak menyangkal semua fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Ia menyesali semua perbuatannya.
“Dalam keadaan sadar, saya menyesali semua perbuatan saya dan memohon kepada majelis untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” pintanya sembari menangis.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa kerap meminta dan menerima uang setoran dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bima Provinsi NTB. (man)






