BIMA – Kejaksaan Negeri Bima menyatakan lengkap alias P-21 berkas perkara kaitan aksi demonstrasi di Kecamatan Soromandi.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Bima menetapkan 15 orang pendemo sebagai tersangka.
“Berkasnya sudah kami nyatakan lengkap,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal, SH yang dihubungi via sambungan WhatsApp, Kamis (6/7).
Pernyataan lengkap tersebut, lanjut dia, baru ditetapkan hari ini (Kamis 6/7), setelah unsur formil maupun materil terpenuhi.
“Kami akan sampaikan pada penyidik bahwa berkas ini sudah lengkap dan siap disidangkan,” terangnya.
Kapan waktu dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, menurut dia, hal itu bergantung pada penyidik Kepolisian.
“Jadi gini, setelah kita nyatakan lengkap, kita sampaikan ke penyidik dan kapan mau dilimpahkan, kita siap-siap saja. Tergantung penyidiknya,” jelasnya.
Berdasar hasil penyidikan penyidik Polisi, berkas tersebut dipisah menjadi 3 berkas dengan total tersangka sebanyak 15 orang.
“Kalau tidak salah ingat saya, penyidikannya dipisah menjadi 3 berkas. Nanti saya pastikan lagi,” tambahnya. (ck)