BIMA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan pembunuh terhadap anggota Satuan Pol PP Kabupaten Bima, Jakariah.
Dalam sidang yang digelar di bawah tekanan massa dari keluarga korban, para terdakwa, Mansyur dkk divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Puluhan keluarga korban mengikuti secara langsung sidang dengan agenda pembacaan putusan itu.
Saat melakukan orasi, keluarga korban mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal, minimal sesuai tuntutan jaksa.
Puluhan aparat Kepolisian menjaga ketat aksi keluarga korban tersebut, mengingat aksi serupa pada pekan sebelumnya terjadi caos.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan divonis dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Ketua Majelis Hakim, Firdaus, SH..
Keluarga Korba histeris mendengar putusan majelis hakim tersebut.
*Kami bersyukur sudah divonis sesuai keinginan,”‘ujar istri korban, Misbah sembari menangis. (man)