BIMA-Jajaran Satuan Narkoba Polres Bima mengungkap 9 kasus dalam rentang waktu Januari-Februari 2024. Seberat 255,10 gram sabu disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus selama 2 bulan terakhir itu dipimpin oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam kegiatan pres realise di Mapolres Bima, (1/3/2024) kemarin.
“Dalam dua bulan terakhir, Januari-Februari, sebanyak 9 kasus narkotika yang berhasil kami ungkap,” ucap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo saat pimpin press realise.
Kapolres menjelaskan, dari 9 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 9 tersangka itu penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 255,10 gram,” terangnya.
Para pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada bulan Januari ada 5 kasus yang diungkap dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang yang diamankan dengan jumlah narkotika jenis sabu yang disita seberat 6,02 gram.
Kelima pelaku tersebut, yakni inisial IB, 35 tahun asal warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, GF, 18 tahun asal warga Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Selain itu, juga diamankan pelaku AU, 26 tahun asal warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, MM, 23 tahun warga Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan SN, 29 tahun warga Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Selama bulan Februari 2024, lanjut Kapolres merincikan, ada 4 kasus yang diungkap dengan 4 orang pelaku yang diamankan dengan barang bukti jenis sabu yang disita seberat 249, 08 gram.
Keempat pelaku ini adalah IW, 25 tahun warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, MA, 45 warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, SR, 37 warga Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, dan AG, 34 tahun warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. (man)